Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai bahwa sepinya pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK ialah karena dampak dari revisi undang-undang (RUU) KPK.
Faktor utamanya adalah aturan dalam UU tersebut mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun.
Menurut dia, aturan tersebut mempersulit banyak pihak yang peduli terhadap persoalan korupsi di tanah air untuk mendaftar karena belum berusia di atas 50 tahun.
“Kalau dari posisi kami, ya, persoalannya adalah batas usia. Faktor kedua adalah kondisi (lain) dari perubahan undang-undang,” ujar Agus kepada wartawan seusai acara diskusi di Jakarta Pusat, Minggu petang (16/7/2024).
Agus menuturkan faktor lainnya adalah kondisi KPK yang kini tidak lagi berada dalam posisi sebagai lembaga independen akibat revisi UU KPK pada 2019 lalu.
KPK dinilai kerap mengikuti arus politik dan seolah bisa diatur oleh kekuasaan dalam hal ini pihak istana.
Persoalan itu membuat sejumlah tokoh senior mempertimbangkan banyak hal untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
“Kooptasi dari kelompok-kelompok elit itu sesungguhnya berdampak terhadap independensi KPK itu sendiri. Jadi faktornya independensi KPK, rumpun eksekutifnya gitu ya,“ kata dia.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai aturan ini yang membuat pendaftar capim KPK sepi.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi