Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai bahwa sepinya pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK ialah karena dampak dari revisi undang-undang (RUU) KPK.
Faktor utamanya adalah aturan dalam UU tersebut mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun.
Menurut dia, aturan tersebut mempersulit banyak pihak yang peduli terhadap persoalan korupsi di tanah air untuk mendaftar karena belum berusia di atas 50 tahun.
“Kalau dari posisi kami, ya, persoalannya adalah batas usia. Faktor kedua adalah kondisi (lain) dari perubahan undang-undang,” ujar Agus kepada wartawan seusai acara diskusi di Jakarta Pusat, Minggu petang (16/7/2024).
Agus menuturkan faktor lainnya adalah kondisi KPK yang kini tidak lagi berada dalam posisi sebagai lembaga independen akibat revisi UU KPK pada 2019 lalu.
KPK dinilai kerap mengikuti arus politik dan seolah bisa diatur oleh kekuasaan dalam hal ini pihak istana.
Persoalan itu membuat sejumlah tokoh senior mempertimbangkan banyak hal untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
“Kooptasi dari kelompok-kelompok elit itu sesungguhnya berdampak terhadap independensi KPK itu sendiri. Jadi faktornya independensi KPK, rumpun eksekutifnya gitu ya,“ kata dia.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai aturan ini yang membuat pendaftar capim KPK sepi.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK