Pendaftar Haji 2014 Diprediksi Meningkat
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bakal menemui batu sandungan di DPR. Tetapi, mereka menegaskan bahwa keputusan menaikkan setoran awal itu adalah kewenangan pemerintah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, DPR memang memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah. "Jadi, sah-sah saja mereka (DPR, Red) menyampaikan usulan penundaan seperti itu," katanya seperti dilansir Jawa Pos edisi hari ini. Tetapi, Jasin menegaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif pendaftaran haji tersebut adalah kewenangan pemerintah.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dalam proposal kenaikan setoran awal BPIH, memang ada sejumlah catatan minus atau kekurangan. Di antaranya, terang Jasin, sampai saat ini pengelolaan keuangan haji belum transparan. "Idealnya, pengelolaan dana haji memang harus transparan," tuturnya.
Dengan demikian, masyarakat bisa menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pengelolaan yang dijalankan Kemenag. Jika kepercayaan masyarakat sudah tinggi, berapa pun setoran awal dana haji, asalkan sudah dikaji dengan matang, tidak akan dipersoalkan masyarakat.
Kemenag sejatinya sudah bisa memutuskan kenaikan setoran awal BPIH itu tanpa melapor ke DPR. Namun, menurut Jasin, upaya melapor ke DPR tersebut adalah salah satu bentuk transparansi pengelolaan dana haji di Kemenag. Dia menegaskan bahwa posisi Kemenag untuk urusan kenaikan BPIH itu bukan meminta persetujuan DPR.
Sempat muncul kabar bahwa kenaikan BPIH diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Dengan demikian, setiap calon jamaah haji yang mendaftar pada 1 Januari 2014 sudah terkena tarif baru.
Seperti diketahui, tarif setoran awal BPIH yang berlaku saat ini adalah Rp 25 juta per jamaah. Rencananya, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 30 hingga 35 juta per jamaah. Terkait dengan kabar tersebut, Jasin tidak berkomentar lebih jauh. "Silakan langsung ke Dirjen PHU (Anggito Abimanyu) untuk informasi yang lebih akurat," ujarnya.
Sementara itu, Anggito mengatakan, informasi bahwa kenaikan setoran awal per 1 Januari 2014 tersebut tidak benar. "Sampai sekarang masih dalam kajian," kata dia. Anggito sendiri belum bisa memastikan apakah tujuan akhir pembahasan itu sudah pasti menetapkan kenaikan BPIH.
JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bakal menemui batu sandungan di DPR.
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi