Pendaftar Minim, Seleksi KPU Kota Solok Diperpanjang

Pendaftar Minim, Seleksi KPU Kota Solok Diperpanjang
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), pas foto berwarna terbaru enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar, daftar riwayat hidup, fotokopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang, makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian

berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kompetensi dan integritas dan beberapa persyaratan lainnya seperti dipublikasika di website KPU Sumbar.

"Usia paling rendah bagi pendaftar yakni 30 tahun," katanya.

Sebagaimana diketahui, seleksi calon anggota KPU Kota Solok ini tergabung dalam wilayah II Sumbar. Daerah lainnya di wilayah II tersebut yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, Padangpariaman dan Mentawai.

Timsel juga meminta partisipasi masyarakat untuk memasukkan tanggapan kepada timsel tentang calon anggota KPU di lima daerah tersebut sampai 20 April 2018.

Tim seleksi wilayah II Sumbar lainnya yakni Desi Asmaret, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmad dan Wahyu Indah Mursalini.(zil)


Pendaftaran seleksi anggota KPU Kota Solok periode 2018–2023 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News