Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka

Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi seluruh Partai Politik (parpol) yang ada di Kota Bekasi, Rabu (4/7) kemarin.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan pendaftaran akan berlangsung hingga 17 Juli mendatang.

Pembukaan pendaftaran Bacaleg ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ucu mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.

Melalui Silon pendaftaran dilakukan sistem on-line. Kemudian parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPU Kota Bekasi.

“Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual,” kata dia, Rabu (4/7).

Disamping itu, jelas Ucu, untuk informasi lebih jelas dan terperinci, pengurus Parpol yang belum mengerti bisa membuka aturan PKPU nomor 20.

“Dalam tenggang waktu selama sepuluh hari, Parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun on-line,” jelasnya.

Ucu mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News