Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka

Persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing Bacaleg yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang dijadikan satu bundel berkas.
“Semua persyaratan yang sudah lengkap dijadikan satu bundel berkas, tanpa terpisah, agar memudahkan petugas memverifikasi,” tutur Ucu.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hanya saja, kata dia. Pada hari terakhir jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
Pascapendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan.
“Apabila ada syarat yang kurang, ada masa perbaikan yang diberikan,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
Ucu mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar