Pendaftaran Bakal Calon Kada Dibuka Akhir Agustus
jpnn.com - BANJARMASIN - Pendafaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di seluruh Indonesia akan dibuka akhir Agustus ini, yakni 27-29 Agustus mendatang.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) berharap bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 segera mempersiapkan diri.
"Kami harapkan pasangan yang ingin mendaftar bisa mempersiapkan semua dokumen persyaratan agar terpenuhi," ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (13/8).
Untuk pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel.
Selanjutnya, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Ketentuan itu merujuk Pasal 40 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Diakui Tenri pula, syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangatlah banyak.
Karena itu KPU telah menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna menyamakan persepsi berkaitan dokumen yang diterbitkan untuk persyaratan para bakal calon kepala daerah.
Pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024 akan dibuka akhir Agustus ini.
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali