Pendaftaran Bakal Calon Kada Dibuka Akhir Agustus
jpnn.com - BANJARMASIN - Pendafaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di seluruh Indonesia akan dibuka akhir Agustus ini, yakni 27-29 Agustus mendatang.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) berharap bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 segera mempersiapkan diri.
"Kami harapkan pasangan yang ingin mendaftar bisa mempersiapkan semua dokumen persyaratan agar terpenuhi," ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (13/8).
Untuk pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel.
Selanjutnya, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Ketentuan itu merujuk Pasal 40 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Diakui Tenri pula, syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangatlah banyak.
Karena itu KPU telah menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna menyamakan persepsi berkaitan dokumen yang diterbitkan untuk persyaratan para bakal calon kepala daerah.
Pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024 akan dibuka akhir Agustus ini.
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas