Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aceh Ditambah Seminggu
Rabu, 02 November 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA--Setelah sempat diskor selama lima jam, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam sengketa Pilkada Provinsi Aceh yang digugat pasangan T.A Khalid-Fadhullah. Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, sebagai akibat telah ditetapkanya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada oleh KIP Aceh dan terhentinya pembahasan qanun mengenai tata cara pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh, mengakibatkan adanya pengaturan mengenai Pemilukada di Aceh yang menyebabkan ketidakpatian hukum.
Dalam putusanya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan Partai Politik, gabungan Parpol, maupun Perseorangan sampai tujuh hari kedepan sejak dikeluarkanya putusan.
Baca Juga:
"Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dalam Provinsi Aceh," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Rabu (2/11)
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah sempat diskor selama lima jam, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam sengketa Pilkada Provinsi Aceh yang digugat
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut