Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aceh Ditambah Seminggu

Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aceh Ditambah Seminggu
Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aceh Ditambah Seminggu
"Selain itu, qanun lama yang perlu diubah karena mengandung kekurangsempurnaan, perubahanya pun belum juga berhasil dilakukan, bahkan pembahasanya terhenti, sehingga Mahkamah perlu menjatuhkan putusan sela," ujar Mahfud.

Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.

Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK)  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS. (kyd/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PKB Bertahan di Tiga Persen

JAKARTA--Setelah sempat diskor selama lima jam, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam sengketa Pilkada Provinsi Aceh yang digugat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News