Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Berakhir

jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berakhir, Rabu (25/10).
Pendaftaran berakhir karena tercatat sudah seluruh partai politik yang memiliki hak untuk mendaftarkan pasangan bakal calon, sudah menggunakan haknya.
"Tampaknya ini sudah selesai (pendaftaran capres-cawapres), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Pendaftaran bakal capres-cawapres semula dibuka pada 19-25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, karena seluruh parpol sudah menggunakan hak suaranya, maka masa pendaftaran resmi ditutup.
Hasyim menyebut pasangan yang pertama kali mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mereka mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem yang memiliki 59 kursi di parlemen atau 10,26 persen.
Kemudian, PKB 58 kursi atau 10,09 persen dan PKS yang memiliki 50 kursi di DPR atau 8,70 persen suara.
Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berakhir.
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi setelah UU TNI Direvisi
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu