Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010

Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010
Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010
JAKARTA--Para politisi yang berminat menjadi orang tertinggi di Pemko Medan, Sumut, silakan mulai ancang-ancang sejak sekarang. Pasalnya, KPUD Kota Medan akan membuka pendaftaran bakal calon pada Februari 2010 mendatang. Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution menjelaskan, pilkada kota Medan akan dilakukan serentak bersamaan dengan pilkada di 23 kabupaten/kota lainnya di Sumut. Habisnya masa jabatan bupati/walikota-wakil bupati/wakil walikota di 24 daerah itu, termasuk Medan, pada Juni atau Juli 2010. KPUD juga sudah memperhitungkan waktu bagi kemungkinan pilkada digelar dalam dua putaran. Untuk pencontrengan pilkada putaran pertama dijadwalkan April 2010, dan putaran kedua Mei 2010.

"Karena waktu yang disediakan untuk proses hukum sengketa pilkada selama sebulan, tapi biasanya tidak sampai sebulan sudah selesai. Dengan demikian, pemenangnya sudah bisa dilantik pada Juni 2010, dan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis Juli, dilantik Juli," ujar Irham Buana Nasution kepada JPNN, Selasa (28/7).

Saat ditanya kapan kiranya masa pendaftaran bakal calon dilakukan, Irham menyebutkan, bulan Februari 2010. Ini agar KPU punya waktu untuk mengecek dan mengklarifikasi berkas persyaratan bakal calon. Sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2007, masing-masing KPUD sudah bisa memulai tahapan pilkadanya delapan bulan sebelumnya, atau November 2009. Namun Irham mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada para partai politik mengenai akan dilakukannya pilkada serentak ini. "Karena kita masih sibuk dengan urusan pilpres, termasuk menghadapi sengketa pilpres itu," ucapnya.

Dikatakan Irham, pihaknya juga sudah mengusulkan ke KPU Pusat agar segera digelar rapat konsultasi nasional untuk persiapan pilkada 2010. Rapat ini dinilai penting agar ada kesamaan persepsi mengenai aturan yang digunakan. Pasalnya, model pemberian suara pada pilkada mendatang tidak lagi dengan mencoblos, tapi dengan mencotreng. Perubahan ini terkait dengan aturan di UU pemilu. "Karena pilkada sudah menjadi rezim pemilu sehingga aturannya harus menyesuaikan dengan aturan pemilu, antara lain dengan cara mencontreng," ulasnya.

JAKARTA--Para politisi yang berminat menjadi orang tertinggi di Pemko Medan, Sumut, silakan mulai ancang-ancang sejak sekarang. Pasalnya, KPUD Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News