Pendaftaran Balon Wali Kota Pekalongan Sudah Dibuka
jpnn.com - PEKALONGAN - Pendaftaran bakal calon wali kota/wakil wali kota Pekalongan jalur independen, sudah dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka pendaftaran terhitung mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda hal tersebut sesuai tahapan dan jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
"Bagi kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan minimal 23.063 lembar KTP," ujar Fajar di Pekalongan, Rabu (8/5).
Fajar mengatakan sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 juga sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga dibuka tahapan pendaftaran belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke KPU.
"Demikian pula, kami juga masih menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk mencabut PKPU lama dan Keputusan KPU terkait tahapan jadwal Pilkada 2024," ucapnya.
Fajar Randi mengatakan persyaratan calon peserta jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 di antaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap 25.623 orang.
Pendaftaran bakal calon wali kota/wakil wali kota Pekalongan, Jawa Tengah jalur independen sudah dibuka.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi