Pendaftaran Caleg Usai Pilkada 2018

Pendaftaran Caleg Usai Pilkada 2018
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun draf aturan pedoman pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019, meski Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga disahkan. Salah satunya draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, saat penyusunan draf tersebut pihaknya menerima permintaan dari DPR dan pemerintah.

Isinya, menyarankan agar masa pengajuan nama calon anggota legislatif sebaiknya dimulai setelah proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dilaksanakan.

‎"Disampaikan melalui Kesekjenan kami yang mengikuti pembahasan RUU Pemilu. ‎ Datang dari pemerintah dan DPR. Permintaaannya, masa pengajuan calon anggota legislatif dimulai setelah Pilkada 2018," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (5/7).

‎Permintaan ini disinyalir bakal menguntungkan pasangan calon kepala daerah. Karena ketika kalah di pilkada masih dapat ‎maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Namun saat hal tersebut ditanyakan, Pramono tidak ingin membahasnya lebih jauh.

Mantan Ketua Bawaslu Banten ini hanya menyatakan permintaan itu tak akan mengganggu penyusunan tahapan pemilu. ‎Karena itu KPU mencoba mengakomodirnya.

"Jadi kami mencoba menyusun masa pendaftaran (caleg,red) tiga hari setelah penetapan suara Pilkada 2018. Jadi mungkin akhir Juni (2018) sudah mulai. Tapi ini masih draf, prosesnya masih panjang," pungkas Pramono.(gir/jpnn)

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun draf aturan pedoman pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019, meski Undang-Undang Penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News