Pendaftaran Calon Anggota Dewan Masih Sepi Nih
Kamis, 12 Juli 2018 – 20:26 WIB
"Seandainya mendaftar lebih awal, bacaleg lebih mudah, KPU juga lebih mudah," imbuhnya.
Baca Juga:
Jika pada akhir pengajuan bacaleg, yakni 17 Juli, sampai jam terakhir masih ada bacaleg yang belum memenuhi syarat, jelas Saifullah, KPU meminta parpol mencoretnya.
Sebab, pada 18 Juli KPU hanya akan melakukan verifikasi, bukan lagi menerima pendaftaran. (hud/aro/c9/diq/jpnn)
KPU mengimbau parpol bisa mengusahakan pendaftaran bacaleg tidak sampai H-3 atau H-2.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan