Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 11 Desember 2014 – 13:36 WIB
C. Ketentuan lain
1. Berkas lamaran yang sudah diterima pansel tidak dikembalikan lagi.
2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
3. Pansel tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
4. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Desember 2014 melalui website kementerian sekretariat negara (www.setneg.go.id)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/12) resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya