Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 11 Desember 2014 – 13:36 WIB

Saldi Isra. Foto: dok/JPNN.com
C. Ketentuan lain
1. Berkas lamaran yang sudah diterima pansel tidak dikembalikan lagi.
2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
3. Pansel tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
4. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Desember 2014 melalui website kementerian sekretariat negara (www.setneg.go.id)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/12) resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang