Pendaftaran Calon Kepala Daerah bisa Dimulai April
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya bisa lebih cepat dan bisa dimulai bulan April 2015. Namun secara teknis pihaknya menyerahkan pengaturan jadwal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pendaftaran calon bisa bulan April sudah jalan. Menurut saya. Tapi, semuanya teknisnya kita serahkan ke KPU," kata Tjahjo usai sidang paripurna DPR, pengesahan UU Pilkada dan UU Pemda, Selasa (17/2).
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan kesiapan pemerintah dan KPUD selaku penyelenggara pilkada sudah dilakukan. Secara teknis, kata Tjahjo, aturan penyelenggaraan akan dibuat oleh KPU selaku koordinator.
Secara teknis, dia meyakini KPU bisa segera merampungkan peraturan KPU, meskipun cukup banyak aspek yang berubah dalam UU Pilkada yang baru. Untuk KPUD dan pemerintah daerah, semua menurutnya sudah siap menghadapi pilkada serentak Desember 2015.
Sidang paripurna DPR hari ini sudah mengesahkan revisi UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No.2 Tahun 2015 Tentang Pemda. Khusus UU Pilkada, cukup banyak yang berubah, misalnya uji publik dihapus, ambang batas kemenangan ditiadakan (0 persen), sehingga pilkada hanya 1 putaran. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya bisa lebih cepat dan bisa dimulai bulan April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik