Pendaftaran Calon Kepala Daerah bisa Dimulai April

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya bisa lebih cepat dan bisa dimulai bulan April 2015. Namun secara teknis pihaknya menyerahkan pengaturan jadwal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pendaftaran calon bisa bulan April sudah jalan. Menurut saya. Tapi, semuanya teknisnya kita serahkan ke KPU," kata Tjahjo usai sidang paripurna DPR, pengesahan UU Pilkada dan UU Pemda, Selasa (17/2).
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan kesiapan pemerintah dan KPUD selaku penyelenggara pilkada sudah dilakukan. Secara teknis, kata Tjahjo, aturan penyelenggaraan akan dibuat oleh KPU selaku koordinator.
Secara teknis, dia meyakini KPU bisa segera merampungkan peraturan KPU, meskipun cukup banyak aspek yang berubah dalam UU Pilkada yang baru. Untuk KPUD dan pemerintah daerah, semua menurutnya sudah siap menghadapi pilkada serentak Desember 2015.
Sidang paripurna DPR hari ini sudah mengesahkan revisi UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No.2 Tahun 2015 Tentang Pemda. Khusus UU Pilkada, cukup banyak yang berubah, misalnya uji publik dihapus, ambang batas kemenangan ditiadakan (0 persen), sehingga pilkada hanya 1 putaran. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya bisa lebih cepat dan bisa dimulai bulan April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan