Pendaftaran CPNS 2019: Tak Punya KTP Asli, Boleh Pakai Suket
Minggu, 03 November 2019 – 21:12 WIB
“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang. (esy/jpnn)
Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran, terutama penggunaan Surat Keterangan KTP atau KTP sementara.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Pendaftar CPNS di Daerah Ini Mencapai 1.044, Empat Formasi tak ada Peminat
- 6 Penyandang Disabilitas Mendaftar CPNS 2024 di Lingkup Pemprov Kepulauan Riau
- Pendaftaran CPNS 2024: Masih Ada 5 Formasi di Daerah Ini Belum Terisi
- BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat