Pendaftaran CPNS 2021: PPPK Bisa Ikut, Tidak Perlu Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Ada kesempatan menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2021 selama memenuhi persyaratan.
Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri.
"Enggak usah berhenti dari PPPK untuk ikut seleksi CPNS," kata Teguh dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4).
Dia menjelaskan, prosedur seorang PPPK yang ingin daftar CPNS dimulai dari melihat formasinya.
Bila formasinya ada, kemudian memenuhi persyaratan PNS salah satunya usia dipersilakan mendaftar.
Namun, Teguh mengingatkan, bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS, harus tetap memprioritaskan tugasnya. Sebab, statusnya masih sebagai ASN PPPK.
Begitu lulus tes CPNS dan masuk pemberkasan, lanjut Teguh, PPPK bisa mengundurkan diri. Kebijakan ini untuk membantu PPPK agar tidak kehilangan status ASN.
PPPK bisa ikut mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya, kecuali setelah dinyatakan lulus baru mengundurkan diri.
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan