Pendaftaran CPNS 2021: PPPK Bisa Ikut, Tidak Perlu Mundur

Pendaftaran CPNS 2021: PPPK Bisa Ikut, Tidak Perlu Mundur
Tahapan Seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada kesempatan menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS.

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2021 selama memenuhi persyaratan.

Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri. 

"Enggak usah berhenti dari PPPK untuk ikut seleksi CPNS," kata Teguh dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4).

Dia menjelaskan, prosedur seorang PPPK yang ingin daftar CPNS dimulai dari melihat formasinya.

Bila formasinya ada, kemudian memenuhi persyaratan PNS salah satunya usia dipersilakan mendaftar.

Namun, Teguh mengingatkan, bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS, harus tetap memprioritaskan tugasnya. Sebab, statusnya masih sebagai ASN PPPK.

Begitu lulus tes CPNS dan masuk pemberkasan, lanjut Teguh, PPPK bisa mengundurkan diri. Kebijakan ini untuk membantu PPPK agar tidak kehilangan status ASN.

PPPK bisa ikut mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya, kecuali setelah dinyatakan lulus baru mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News