Pendaftaran CPNS 2021: PPPK Bisa Ikut, Tidak Perlu Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Ada kesempatan menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2021 selama memenuhi persyaratan.
Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri.
"Enggak usah berhenti dari PPPK untuk ikut seleksi CPNS," kata Teguh dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4).
Dia menjelaskan, prosedur seorang PPPK yang ingin daftar CPNS dimulai dari melihat formasinya.
Bila formasinya ada, kemudian memenuhi persyaratan PNS salah satunya usia dipersilakan mendaftar.
Namun, Teguh mengingatkan, bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS, harus tetap memprioritaskan tugasnya. Sebab, statusnya masih sebagai ASN PPPK.
Begitu lulus tes CPNS dan masuk pemberkasan, lanjut Teguh, PPPK bisa mengundurkan diri. Kebijakan ini untuk membantu PPPK agar tidak kehilangan status ASN.
PPPK bisa ikut mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya, kecuali setelah dinyatakan lulus baru mengundurkan diri.
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja