Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, BKN Blak-blakan Mengakui Ada Masalah, Berat nih
jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN memutuskan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK ditunda atau diundur.
Semula, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dijadwalkan dibuka pada Minggu 17 September, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.
Dalam SE disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan lebih detail mengenai dua alasan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur.
Dia menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan verifikasi validasi (verval) formasi.
BKN selaku Panselnas CASN mengakui ada masalah jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, simak penjelasannya.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB