Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Boleh Daftar, Pak Taufik Beri Sinyal Keberatan

Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Boleh Daftar, Pak Taufik Beri Sinyal Keberatan
PPPK boleh ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

jpnn.com - MATARAM – Menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

PermenPANRB 6 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sekaligus.

Dicantumkan juga sejumlah persyaratan untuk melamar, antara lain batasan usia.

Pasal 23 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

PermenPANRB 6 Tahun 2024 juga memberikan kesempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk ikut melamar pada pendaftaran CPNS 2024.

Syaratnya, PPPK tersebut sudah bekerja 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi PPPK ikut melamar pada pendaftaran CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News