Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, PPPK Boleh Melamar
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2024 dalam waktu dekat setelah terbit sejumlah regulasi yang mengatur hal teknis pengadaan abdi negara.
ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diperbolehkan ikut mendaftar seleksi CPNS 2024.
Keterangan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dirilis Senin (29/7), mengabarkan bahwa telah terbit Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
“Menindaklanjuti diterbitkannya aturan ini, Kementerian PANRB menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/7),” demikian keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK.
Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Menteri Anas.
Menteri Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
Pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka, para PPPK yang memenuhi syarat boleh ikut melamar.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara