Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundurkan, Ketua GTKHNK35+ Menduga Terkait Sumber Gaji

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur, mengundang reaksi di kalangan honorer. Kabar yang beredar sebelumnya, pendaftaran akan dibuka mulai 31 Mei 2021.
Menurut Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, penundaan itu menghebohkan honorer yang sudah menanti lama tahapan awal seleksi tersebut.
"Tanggal 31 Mei pendaftaran dibuka, sudah ramai dibahas kalangan honorer karena pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyosialisasikannya ke daerah," kata Sigid kepada JPNN.com, Minggu (30/5).
Informasi yang sudah diketahui seluruh honorer itu, lanjutnya, kemudian terus digaungkan di medsos maupun media online. Itu sebabnya, semua sudah menyiapkan diri untuk menghadapi seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut.
Yang membuat Sigid dan kawan-kawannya risau adalah alasan pemerintah belum membuka pendaftaran pada 31 Mei.
Yaitu soal masih ada revisi usulan kebutuhan CPNS dan PPPK. Di samping soal kesiapan anggaran.
Sigid membeberkan banyak daerah yang tadinya mengusulkan kebutuhan PPPK banyak, tetapi jumlah formasi yang ditetapkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo berkurang jauh dari usulan pemda.
"Ini ada apakah, kok usulan banyak itu jadi berkurang," tanya dia.
Para honorer kecewa setelah mendengar pengumuman jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 diundur atau ditunda.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK