Pendaftaran CPNS Selalu Banjir Peminat, Berapa Sih Gaji PNS?
Rabu, 06 Oktober 2021 – 11:45 WIB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Golongan Ib besarannya: Rp 1.704.500 hingga 2.472.900.
Golongan Ic besarannya: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
Golongan Id besarannya: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
2. Golongan II mencakup lulusan SMP dan DIII
Golongan IIa besarannya: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
Golongan IIb besarannya: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Golongan IIc besarannya: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
Golongan IId besarannya: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
3. Golongan III mencakup lulusan SI hingga S3
Golongan IIIa besarannya: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara