Pendaftaran HAKI Industri Kreatif Masih Minim
jpnn.com, SURABAYA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif tanah air untuk mendaftarkan merek dan hak cipta produk yang dimiliki.
Tujuannya, mencegah pemalsuan yang dapat merugikan produsen dan konsumen.
Wakil Kepala Bekraf Ricky J. Pesik menyatakan, masalah pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) memang cukup berat.
Sampai saat ini, baru sekitar 17 persen dari 16,9 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang sudah mendaftar HAKI.
’’Jadi, masih banyak PR kita karena ada sekitar 83 persen yang belum mendaftarkan. Padahal, manfaat dari HAKI itu besar,’’ ujar Ricky di sela-sela kegiatan Bekraf Developer Day 2018 di Surabaya, Minggu (1/7).
Menurut dia, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HAKI belum begitu tinggi.
Padahal, bila sebuah produk telah memiliki HAKI, kerugian akibat pemalsuan merek dapat ditekan.
’’Kesadaran pelaku kreatif ini cukup rendah karena mereka menganggap biaya mengurus HAKI besar dan pengurusan dokumennya rumit,’’ jelas Ricky.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif tanah air untuk mendaftarkan merek dan hak cipta produk yang dimiliki.
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Pramono Bakal Gandeng Pelaku Industri Kreatif Demi Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Jakarta
- Film Cocote Tonggo, Transformasi Sahli Himawan dari Musik ke Layar Lebar
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan
- Gelar Kelas Bisnis UMKM 2024, Jamkrindo Dorong Industri Kreatif Tanah Air
- Bootcamp IndoBisa 2024 jadi Sarana Mempersiapkan Startup Bertemu Investor