Pendaftaran Honorer Ditenggat 31 Agustus
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:37 WIB
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya dibiayai APBN/APBD. Sedang untuk honorer yang gajinya dari non APBN/APBD, batas akhirnya 31 Desember 2010. Penetapan batas waktu ini dianggap penting agar pemerintah mempunyai waktu cukup untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer.
"Batas pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer APBN/APBD paling lambat 31 Agustus 2010. Sedangkan yang non APBN/APBD adalah 31 Desember 2010," terang Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Kamis (15/7).
Dijelaskan, deadline untuk honorer APBN/APBD lebih dipercepat karena mereka merupakan honorer tercecer dan yang diangkat duluan. "Sedangkan non APBN/APBD lebih panjang karena masuk penyelesaian kedua,” tutur Indratno.
Dijelaskannya, data tenaga honorer APBN/APBD yang memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada kepala BKN setelah 30 Juni 2006 sampai tanggal dikeluarkan SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010, dinyatakan tidak berlaku dan harus diusulkan kembali dengan formulir baru.
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income