Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Ayo Segera Daftar di Link Ini!

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
Cara mendaftar Kartu Prakerja
1. Peserta yang ingin mendaftar, terlebih dahulu membuat akun di laman tersebut dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Selanjutnya, peserta diminta menyiapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK. Lalu masukan data diri dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 untuk sobat pencari kerja.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN