Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025, Selasa (4/2).
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pembangunan sumber daya manusia (SDM) pendidikan tinggi, sains, dan teknologi berdaya saing global merupakan prioritas pemerintah ke depan dalam visi Asta Cita Presiden-Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang inovatif, adaptif dan mampu menjawab tantangan zaman,” tegas Menteri Satryo saat memberikan sambutan pendaftaran KIP 2025.
Saat ini, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi di Indonesia masih berada di angka 32 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak anak muda Indonesia yang belum dapat menikmati pendidikan tinggi, salah satunya karena keterbatasan ekonomi.
Melalui KIP Kuliah, pemerintah berkomitmen meningkatkan APK tersebut dibarengi dengan mutu yang baik.
“Pemerintah melalui Kemdiktisaintek berkomitmen untuk mendukung anak-anak Indonesia yang punya potensi pintar yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya di perguruan tinggi," ujarnya.
Dengan adanya KIP Kuliah, Kemdiktisaintek berupaya meningkatkan akses ke perguruan tinggi untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka, cermati syarat & mekanisme pendaftarannya
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- Menteri Satryo Sebut Ada Skenario Menjatuhkannya, Disusun Sejak Lama, Ow Ow Siapa Dia?
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS