Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro  resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025, Selasa (4/2). Foto: tangkapan layar YouTube Kemdiktisaintek

1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.

Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat ekonomi di atas dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan dengan menyerahkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 serta bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang valid dan resmi.

Semua calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah. Calon penerima yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah, yaitu https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan mencermati persyaratan, jadwal dan mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan.

Untuk pendaftaran akun di laman resmi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka, cermati syarat & mekanisme pendaftarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News