Pendaftaran KPAI Dimulai, Asrorun Ni'am Sholeh Sebagai Ketua Pansel

Pendaftaran KPAI Dimulai, Asrorun Ni'am Sholeh Sebagai Ketua Pansel
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

A. Syarat Calon Anggota

1) Warga Negara Indonesia;

2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) Pendidikan Minimal Strata 1;

4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;

5) Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;

6) Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;

7) Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

Ada tujuh tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didaulat sebagai Anggota Pansel KPAI dengan Ketua Asrorun Ni'am Sholeh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News