Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka
Senin, 16 Februari 2009 – 14:49 WIB
Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei atau penghitungan cepat dan memberikan persetujuan kepada lembaga survei yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga:
Pasal 12 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal lembaga survei tidak memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan tidak memiliki hak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu 2009.Kedua pasal ini yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lembaga survei. Namun pada akhirnya lembaga survei dapat menerima dan menyanggupi persyaratan tersebut.(aj/JPNN)
JAKARTA - Pendaftaran bagi lembaga survei dan pemantau pemilu di buka hari ini. Bagi lembaga survei maupun pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret