Pendaftaran Ormas Bersifat Politis

Pendaftaran Ormas Bersifat Politis
Pendaftaran Ormas Bersifat Politis

"Ketika organisasi masyarakat sipil di urus Kemenkumham ketika ada sengketa maka bisa diadili. tapi ketika hanya di Kesbangpol, maka negara bisa sewenang-wenang mencabut SKT-nya," terang Fitri.

Fitri berharap agar pemerintahan baru nanti akan mengupayakan RUU pencabutan UU Ormas di dalam Prolegnas 2015-2019.

"Apakah pemerintah baru akan melengkapi kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil yang menjamin pemenuhan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi?" tanyanya. (dod)


JAKARTA - Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang mewajibkan registrasi organisasi pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News