Pendaftaran Ormas Bersifat Politis
Minggu, 06 Juli 2014 – 10:52 WIB

Pendaftaran Ormas Bersifat Politis
"Ketika organisasi masyarakat sipil di urus Kemenkumham ketika ada sengketa maka bisa diadili. tapi ketika hanya di Kesbangpol, maka negara bisa sewenang-wenang mencabut SKT-nya," terang Fitri.
Fitri berharap agar pemerintahan baru nanti akan mengupayakan RUU pencabutan UU Ormas di dalam Prolegnas 2015-2019.
"Apakah pemerintah baru akan melengkapi kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil yang menjamin pemenuhan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi?" tanyanya. (dod)
JAKARTA - Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang mewajibkan registrasi organisasi pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?