Pendaftaran Parpol Baru Untuk Pemilu 2014 Ditutup
Sembilan Parpol Baru Segera Diverifikasi Kemenkum HAM
Selasa, 23 Agustus 2011 – 06:49 WIB
JAKARTA - Proses pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tepat tengah malam tadi. Status badan hukum ini merupakan modal awal bagi parpol baru untuk dapat menjadi peserta pemilu 2014. Meski demikian, pendaftaran partai tersebut tidak akan serta merta digugurkan. Kemenkum HAM hanya akan meminta perubahan nama. "Tidak masalah, nanti kami minta nama baru," ujar Asyhari saat dihubungi, tadi malam (22/8).
Sampai detik terakhir, data di kementerian pimpinan Patrialis Akbar mencatat hanya ada sembilan parpol baru yang mendaftar. Kesembilan parpol baru itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Republik Satu. Selanjutnya, Partai Satria Piningit, Partai Kedaulatan Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Serikat Rakyat Indonesia (Partai SRI) dan Partai Demokrasi Pancasila.
Direktur Tata Negara Kemenkum Ham Asyhari Sihabudin mengatakan khusus untuk nama Partai Demokrasi Pancasila sebenarnya masih kontroversi. Dia menjelaskan bahwa kata Pancasila tidak boleh dimasukkan menjadi bagian dari nama partai.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tepat tengah malam tadi. Status
BERITA TERKAIT
- Waketum PAN Minta Semua Pihak Beri Prabowo Kesempatan
- Konon Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai KIM Plus Membahas Politik Kebangsaan
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?