Pendaftaran Parpol Baru Untuk Pemilu 2014 Ditutup
Sembilan Parpol Baru Segera Diverifikasi Kemenkum HAM
Selasa, 23 Agustus 2011 – 06:49 WIB
Asyhari menyampaikan, untuk sementara waktu, Kemenkumham tidak akan menerima pendaftaran partai baru dulu. Selama sebulan partai ?partai baru yang sudah mendaftarkan diri akan diminta untuk memenuhi segala persyaratan yang masih kurang. Setelah itu akan dilakukan verifikasi persyaratan sesuai UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu persyaratan yang cukup berat adalah parpol baru harus memiliki kepengurusan yang tersebar di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Sekitar 21 Oktober baru kami sampaikan partai mana yang lolos," imbuhnya.
Dari sembilan parpol yang mendaftar, Partai Persatuan Nasional (PPN) memutuskan untuk tidak meneruskan langkahnya. PPN awalnya berencana menjadi fusi dari 12 partai politik peserta pemilu 2009 yang gagal lolos parliamentary threshold. Di antaranya, Partai Pelopor, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Patriot, Partai Merdeka, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).
"Kami tidak meneruskan pengajuan proses PPN sebagai partai baru," kata Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP Didik Supriyanto.
JAKARTA - Proses pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tepat tengah malam tadi. Status
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Kelompok Ojek Online Pekalongan Dukung Andika-Hendi, Soroti Isu Transportasi
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!