Pendaftaran Parpol Baru Untuk Pemilu 2014 Ditutup
Sembilan Parpol Baru Segera Diverifikasi Kemenkum HAM
Selasa, 23 Agustus 2011 – 06:49 WIB
Dia mengakui ini tak terlepas dari putusan MK yang membatalkan keharusan bagi parpol lama untuk diverifikasi kembali. Dengan demikian, status badan hukum yang sudah dimiliki partai-partai peserta pemilu 2009 dianggap sah dan tetap berlaku.
Perkembangan itu, terang Didik, disikapi mereka dengan merubah strategi. Menurut Didik, salah satu parpol dari 12 parpol nantinya akan melakukan kongres untuk mengganti namanya menjadi PPN. Perubahan ini otomatis diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai. Setelah itu, sebelas partai yang lain akan melebur ke "PPN baru" ini dan dibuatkan akte notaris baru.
"Lalu ini disampaikan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengesahan. Dan yang terpenting tidak perlu diverifikasi lagi," terangnya. PPN hasil perubahan nama dari salah satu parpol inilah yang nantinya akan didaftarkan untuk mengikuti pemilu 2014. (dim/pri)
JAKARTA - Proses pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tepat tengah malam tadi. Status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Kelompok Ojek Online Pekalongan Dukung Andika-Hendi, Soroti Isu Transportasi
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!