Pendaftaran Parpol Dibuka Agustus
Senin, 30 Januari 2012 – 06:58 WIB
JAKARTA - Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah mencapai kesepakatan mengenai waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014. Pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemilu. Di sisi lain, kata Nurul, proses verifikasi menurut penjelasan Sekretariat KPU yang menangani proses verifikasi di Pemilu 2009 yang diundang dalam konsinyering, butuh waktu tiga hingga empat bulan.
Selama dua hari sejak Jumat (27/1) hingga Sabtu (28/1) Panja RUU Pemilu DPR melakukan rapat membahas konsinyering. Salah satu dari hasil rapat bahasan tersebut disepakati target pelaksanaan Pemilu 2014 dan waktu pendaftaran parpol.
Baca Juga:
Anggota Panja RUU Pemilu, Nurul Arifin mengatakan, dalam rapat itu ditargetkan pelaksanaan Pemilu akan diselenggarakan pada April 2014. "Maka pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2014 diusulkan sudah dibuka pada Agustus 2012," terang Nurul.
Baca Juga:
JAKARTA - Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah mencapai kesepakatan mengenai waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014. Pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?