Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini

Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai dengan pendaftaran partai politik yang akan dilakukan bulan ini.

Partai-partai wajib mendaftarkan diri untuk mengukur kelayakannya ikut serta dalam pesta demokrasi terbesar tersebut.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, jika tidak aral melintang, partai yang berminat menjadi peserta pemilu bisa mendaftar pada akhir bulan ini.

”Pekan ketiga September pendaftaran parpol yang akan ikut pemilu,’’ ujarnya kemarin (1/9).

Ilham menjelaskan, berdasar data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Manusia (Kemenkum HAM), ada 73 partai yang memiliki badan hukum.

Secara formal, seluruhnya memiliki kesempatan untuk ikut serta. Namun, jika melihat tren dalam bimbingan teknis pendaftaran, hanya setengahnya yang berpotensi terlibat.

Setelah mendaftar ke KPU RI, kelengkapan administrasi setiap partai akan dicek. Jika secara administrasi lengkap, akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan persyaratan terpenuhi. ”Oktober kita mulai kerja (verifikasi faktual),” imbuhnya.

Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 bulan sebelum hari pemungutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News