Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini
Sabtu, 02 September 2017 – 05:33 WIB
”Jadi, mau sampling atau sensus tidak masalah," imbuhnya.
Selain memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota, ada syarat lain yang harus dipenuhi parpol.
Di antaranya, 100 persen kepengurusan provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Parpol juga wajib memiliki keterwakilan 30 persen di kepengurusan pusat. (far/c6/fat)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU