Pendaftaran Pemilih Putaran II Harus Lewat RT

Pendaftaran Pemilih Putaran II Harus Lewat RT
Pendaftaran Pemilih Putaran II Harus Lewat RT
JAKARTA-KPU DKI Jakarta akan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang. KPU DKI menetapkan syarat khusus bagi warga yang ingin terdaftar dalam DPT.

Pertama, warga yang memiliki hak pilih harus mendaftarkan identitas dirinya kepada RT setempat. Nantinya, pihak RT atau RW akan mengeluarkan surat pengantar yang membuktikan bahwa warga tersebut terdaftar sebagai penduduk Jakarta.

"Pemilih yang mendaftarkan itu harus mendapatkan otentifikasi dari RT setempat. Jadi kalau di Jakarta ini istilahnya harus membawa surat pengantar dari RT/RW," kata Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah di kantornya, Senin (23/7).

Menurut Amin, syarat surat pengantar RT/RW untuk pendaftaran pemilih akan mencegah munculnya pemilih ganda. Pasalnya, banyak warga yang mengantongi KTP Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di ibukota.

JAKARTA-KPU DKI Jakarta akan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang. KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News