Pendaftaran Pemilih Putaran II Harus Lewat RT
Senin, 23 Juli 2012 – 18:45 WIB
JAKARTA-KPU DKI Jakarta akan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang. KPU DKI menetapkan syarat khusus bagi warga yang ingin terdaftar dalam DPT. Menurut Amin, syarat surat pengantar RT/RW untuk pendaftaran pemilih akan mencegah munculnya pemilih ganda. Pasalnya, banyak warga yang mengantongi KTP Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di ibukota.
Pertama, warga yang memiliki hak pilih harus mendaftarkan identitas dirinya kepada RT setempat. Nantinya, pihak RT atau RW akan mengeluarkan surat pengantar yang membuktikan bahwa warga tersebut terdaftar sebagai penduduk Jakarta.
"Pemilih yang mendaftarkan itu harus mendapatkan otentifikasi dari RT setempat. Jadi kalau di Jakarta ini istilahnya harus membawa surat pengantar dari RT/RW," kata Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah di kantornya, Senin (23/7).
Baca Juga:
JAKARTA-KPU DKI Jakarta akan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang. KPU
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi