Pendaftaran Pemilih Putaran II Harus Lewat RT
Senin, 23 Juli 2012 – 18:45 WIB
"Agar tidak terjdi orang-orang yang hanya bermodalkan KTP Jakarta saja tapi sejatinya dia sekarang sudah tidak bertempat tinggal di Jakarta. Ada di Depok dan sebagainya masih berusaha untuk mendaftarkan sebagai pemilih," papar Amin.
Amin menambahkan syarat pendaftaran pemilih dengan surat pengantar RT/RW juga akan memudahkan proses perbaikan DPT. Verifikasi akan dilakukan dengan mencocokkan data KTP atau Kartu Keluarga dengan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini akan menghemat anggaran serta tidak membutuhkan sumber daya manusia yang banyak.
Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa warga Jakarta yang berusia 17 tahun setelah tanggal 11 Juli 2012 tidak bisa mendaftar. Aturan tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari KPU RI yang diterima KPU DKI pada tanggal 20 Juli 2012 lalu.
"Jadi surat itu juga menegaskan pada KPU Provinsi DKI dan jajarannya hanya dapat memasukkan nama-nama yang memenuhi syarat 11 Juli saja. Jadi tidak ada pemilih katakanlah 17 tahun setelah 11 Juli," tegas Amin. (dil/jpnn)
JAKARTA-KPU DKI Jakarta akan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang. KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog