Pendaftaran PPPK 2021: Ada Surat Penting dari Kemenkeu, Pemda Jangan Ragu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan surat tentang perhitungan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dana alokasi umum (DAU) 2021.
Surat bernomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti ini memperjelas tentang pembiayaan untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai rencana pengangkatan PPPK secara nasional anggarannya sudah masuk dalam APBN 2021.
Selain PPPK 2021, APBN juga memperhitungkan jumlah gaji PNS daerah 2020, formasi CPNS Daerah 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Jumlah formasi guru PPPK 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun," terang Astera Primanto Bhakti dalam suratnya.
Alokasi Rp19,40 triliun itu, lanjutnya, sesuai data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji guru PPPK 2021 sebesar Rp19,40 triliun menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
Itu sebabnya, kata Astera Primanto Bhakti, diharapkan kepada seluruh kepala daerah baik provins maupun kabupaten/kota segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Kemenkeu menerbitkan surat penting terkait gaji dan tunjangan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024