Pendaftaran PPPK 2021 Bermasalah, KemenPAN-RB Keluarkan Surat, Semoga Bisa Membantu Pelamar

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ke-17 pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih bermasalah. Terutama untuk pelamar PPPK 2021 formasi guru.
Ada banyak guru honorer tidak bisa mendaftar karena ada formasi hilang dan dikunci.
Menjawab masalah tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat Nomor : B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang ketentuan peserta seleksi kompetensi 1 pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru.
Surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji pada 16 Juli 2021 ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.
Dalam suratnya, Atmaji menegaskan, pengadaan PPPK guru khususnya honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik mengikuti aturan PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
"Untuk mengikuti seleksi kompetensi 1 dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut," beber Atmaji dalam suratnya.
Dia menyebutkan Panselnas sepakat dalam tes kompetensi 1 mengikuti ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pelamar untuk seleksi kompetensi 1 hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
KemenPAN-RB mengeluarkan surat kepada seluruh instansi daerah terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2021 guru
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari