Pendaftaran PPPK 2021: Honorer Gagal Tes 1 Bakal Bersaing dengan Guru Swasta dan PPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan kapan pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka.
Namun, para guru honorer K2 dan nonkategori di sekolah negeri harus serius mempersiapkan diri menghadapi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Walaupun pemerintah memberikan kesempatan ikut tes 3 kali, tetapi di tes 2 dan 3 mereka harus bersaing ketat dengan guru di sekolah swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Sesuai alur tahapan seleksi PPPK 2021 formasi guru, pemerintah memberikan kesempatan lebih banyak kepada guru honorer.
"Jadi semua guru honorer K2 dan nonkategori di sekolah negeri akan dites duluan," kata Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara Panselnas (CASN) 2021 Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (12/6).
Dengan mengikuti tes 1, menurut Bima, pemerintah berharap banyak honorer yang lulus dan bisa menempati formasi PPPK guru.
Dia mencontohkan, bila formasi yang tersedia 532 ribu lebih, kemudian seluruh guru honorer ikut tes, lulus passing grade, dan diumumkan lulus PPPK 250 orang misalnya. Sisa 282 ribu itu bisa diperebutkan lagi di tes 2 dan 3.
"Namun, di tes 2 dan 3 ini guru honorer yang tidak lulus tes 1 akan berkompetisi dengan lulusan PPG serta guru di sekolah swasta," terang Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.
Pendaftaran PPPK 2021, guru honorer harus berusaha lulus di tes 1 karena tes 2 dan 3 bersaing ketat dengan guru swasta dan lulusan PPG.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak