Pendaftaran PPPK 2021: Pernyataan Tegas Pejabat Kemendagri, Pemda Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyatakan dukungannya terhadap rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Salah satu bukti dukungan Kemendagri adalah terbitnya Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
"Dengan Permendagri tersebut tidak ada alasan Pemda untuk tidak mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK," kata Mochamad Ardian dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI, Selasa (30/3).
Dia meminta Pemda yang belum mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK, segera mengajukan.
Kalaupun belum masuk dalam anggaran 2021, bisa menggunakan alokasi dana cadangan. Di mana dialokasikan Rp310 miliar untuk provinsi. Sedangkan Rp2,44 triliun untuk kabupaten/kota.
"Jadi Pemda tidak perlu menunggu APBD Perubahan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena bisa menggunakan dana cadangan itu," ucapnya.
Mochamad Ardian menambahkan, Kemendagri telah melakukan pendekatan terhadap daerah-daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK.
Dia optimistis, bila pemerintah pusat sudah menetapkan berapa jumlah kuota PPPK masing-masing daerah, Pemda secepatnya mengajukan usulan kebutuhan.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Kemendagri meminta kepala daerah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan formasi.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja