Pendaftaran PPPK 2021: Pernyataan Tegas Pejabat Kemendagri, Pemda Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyatakan dukungannya terhadap rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Salah satu bukti dukungan Kemendagri adalah terbitnya Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
"Dengan Permendagri tersebut tidak ada alasan Pemda untuk tidak mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK," kata Mochamad Ardian dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI, Selasa (30/3).
Dia meminta Pemda yang belum mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK, segera mengajukan.
Kalaupun belum masuk dalam anggaran 2021, bisa menggunakan alokasi dana cadangan. Di mana dialokasikan Rp310 miliar untuk provinsi. Sedangkan Rp2,44 triliun untuk kabupaten/kota.
"Jadi Pemda tidak perlu menunggu APBD Perubahan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena bisa menggunakan dana cadangan itu," ucapnya.
Mochamad Ardian menambahkan, Kemendagri telah melakukan pendekatan terhadap daerah-daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK.
Dia optimistis, bila pemerintah pusat sudah menetapkan berapa jumlah kuota PPPK masing-masing daerah, Pemda secepatnya mengajukan usulan kebutuhan.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Kemendagri meminta kepala daerah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan formasi.
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata