Pendaftaran PPPK 2021: Pernyataan Tegas Pejabat Kemendagri, Pemda Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyatakan dukungannya terhadap rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Salah satu bukti dukungan Kemendagri adalah terbitnya Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
"Dengan Permendagri tersebut tidak ada alasan Pemda untuk tidak mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK," kata Mochamad Ardian dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI, Selasa (30/3).
Dia meminta Pemda yang belum mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK, segera mengajukan.
Kalaupun belum masuk dalam anggaran 2021, bisa menggunakan alokasi dana cadangan. Di mana dialokasikan Rp310 miliar untuk provinsi. Sedangkan Rp2,44 triliun untuk kabupaten/kota.
"Jadi Pemda tidak perlu menunggu APBD Perubahan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena bisa menggunakan dana cadangan itu," ucapnya.
Mochamad Ardian menambahkan, Kemendagri telah melakukan pendekatan terhadap daerah-daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK.
Dia optimistis, bila pemerintah pusat sudah menetapkan berapa jumlah kuota PPPK masing-masing daerah, Pemda secepatnya mengajukan usulan kebutuhan.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Kemendagri meminta kepala daerah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan formasi.
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas