Pendaftaran PPPK 2022: Mekanisme Turun Prioritas Bagi P1 Tidak Mendapatkan Formasi

Pendaftaran PPPK 2022: Mekanisme Turun Prioritas Bagi P1 Tidak Mendapatkan Formasi
Tampilan akun SSCASN dari pelamar P1 yang tidak mendapatkan formasi dan akan turun prioritas. Foto: tangkapan layar laman SSCASN BKN

Adapun mekanismenya sebagai berikut:

1. Jika pelamar masuk dalam prioritas 1 dan mendapatkan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta meberikan keterangan “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.” 

2. Kemudian pelamar mengisi pendidikan palmar pada kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang Anda miliki. Kemudian klik tombol selanjutnya. Jika pelamar tidak mengisi kolom pendidikan, maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).

3. Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1, tetapi tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”

4. Pelamar yang menjadi P1, tetapi tidak mendapat formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. 

5. Bagi pelamar prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari Kemendikbudristek. 

6. Jika pelamar merupakan pelamar P1, tetapi tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas. Pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas.

7. Jika pelamar bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan tombol Turun Status.

Guru Lulus PG PPPK 2021 atau pelamar P1 yang tidak mendapatkan formasi saat pendaftaran PPPK 2022 bisa turun prioritas, begini mekanismenya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News