Pendaftaran PPPK 2023, Ini 5 Isu Pemicu Kegaduhan, Oh Honorer Lulusan SMA

Atau, merasa memenuhi kriteria, tetapi tidak mendapatkan afirmasi.
5. Syarat Tambahan
Pada seleksi PPPK 2022, KemenPAN-RB telah menerbitkan regulasi berupa KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis itu diterbitkan pada 20 Oktober.
KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 itu mensyaratkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman.
Nah, KepmenPAN-RB tersebut membagi dalam tiga kategori, yaitu:
1. Pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
2. Pengalaman paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli muda.
3. Pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli madya.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
Jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, silakan dicermati 5 isu berpotensi pemicu kegaduhan di kalangan honorer. Bagaimana lulusan SMA.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun