Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:04 WIB
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 23 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan, “usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.”
Mengenai batas usia pensiun PPPK, tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki jabatan pelaksana dan bagian administrasi, yakni 58 tahun.
Adapun batas usia pensiun PNS dan PPPK pada jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama ialah 60 tahun. (sam/esy/jpnn)
Muncul lagi masalah di masa pendaftaran PPPK 2024 yang membuat sebagian honorer pilu.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Bagaimana Nasib Honorer Gagal, MK Menyinggung Pengangkatan PPPK, tetapi Ada Kendala
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Tua Terkendala Usia
- Pendaftaran PPPK 2024 Segera Ditutup, Pesan Penting Pak Kadis untuk Guru Honorer
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu
- Soal Nasib Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Lalu Wardihan Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan