Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Meniru Pusat

Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Meniru Pusat
Masih banyak honorer belum diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bahkan, dia sempat mengirimkan video kepada Menteri PAN RB Azwar Anas agar memberikan kelonggaran bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga honorer atau kontrak.

“Di provinsi ada sekitar 2.700 tenaga kontrak dan semua dihapus sekaligus, tapi di Kotim saya mempertahankan karena memang kenyataannya kita butuh tenaga kontrak. Contohnya, di pelosok kalau tidak ada tenaga kontrak siapa yang mau mengajar,” tegasnya.

Halikinnor juga memberi kesempatan bagi Disdik untuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak, dengan catatan benar-benar dibutuhkan.

Di samping untuk pemerataan pendidikan, hal juga berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Jika hanya mengandalkan BOSP untuk menggaji tenaga honorer maka jumlah sangat terbatas.

Adapun, dengan diangkat sebagai tenaga kontrak maka gajinya bisa melalui anggaran daerah tanpa menggunakan dana BOSP.

Pernyataan 2 kepala daerah di atas memang bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, “pelanggaran” lebih gambang terhadap ketentuan UU ASN telah dipertontonkan pemerintah pusat.

Mengacu ketentuan UU ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat akhir April 2024. Sekarang sudah akhir Juni.

Yuk, tunggu saja, apakah bakal bertambah jumlah kepala daerah yang meniru pusat. (sam/jpnn)

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 belum jelas, PP Manajemen ASN belum jelas, konsep PPPK Part Time tidak jelas.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News