Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN tegas melarang seluruh instansi merekrut pegawai berstatus honorer atau sebutan lainnya.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Nah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura, Papua, merupakan salah satu pemda yang berani melakukan “terobosan”.
Disdik Kabupaten Jayapura berani mengangkat tenaga pendidik berstatus kontrak, yang dianggap sebagai solusi mengatasi kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y Mokay mengatakan sebanyak 362 tenaga pendidik telah menandatangani kontrak guru tahun ini.
“Mereka dikontrak dengan menggunakan anggaran otonomi khusus (Otsus) untuk mengajar anak-anak Papua di daerah pedalaman atau 3T,” katanya di Sentani, Minggu (7/7).
Ted menjelaskan, dengan dikontraknya tenaga pendidik atau guru tersebut, masalah kekurangan guru yang selama ini dialami bisa teratasi.
“Kami berharap tenaga guru tersebut bisa betah menetap di sekolah kategori 3T minimal enam bulan, baru bisa kembali ke kota,” ujarnya.
Di saat jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 belum jelas, beberapa pemda melakukan terobosan.
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya