Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Sebentar Lagi, Beragam Isu Panas Menanti

Hal yang berkaitan dengan kontrak kerja PPPK juga akan diatur di bab tersendiri.
Ketentuan pada PermenPANRB yang mengatur persyaratan honorer yang bisa ikut mendaftar PPPK 2024, berpotensi memicu reaksi dari sebagian honorer.
Pasti akan ada yang kecewa lantaran saat ini masih ada jutaan honorer, sementara formasi yang diusulkan pemda tidak sesuai yang diharapkan.
Terlebih, seleksi PPPK 2024 menjadi penentuan nasib jutaan honorer. Bagi yang gagal seleksi berpeluang kehilangan pekerjaan lantaran UU ASN mengamatkan penataan honorer harus tuntas akhir tahun ini. Setelahnya, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Karena itu, jika disebutkan syarat bisa mendaftar PPPK 2024 ialah honorer yang sudah masuk data base BKN, toh selama ini banyak honorer yang merasa sebagai honorer tercecer.
Potensi polemik juga ada pada kebijakan-kebijakan afirmasi yang berkaitan dengan sisa honorer K2 dan pelamar P1, yakni yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penempatan.
Begitu pun yang berkaitan dengan instansi tempat melamar. Apakah honorer harus melamar lowongan PPPK di instansi tempatnya bekerja selama ini, atau boleh melamar di instansi lain.
Minimnya formasi PPPK 2024, sebagaimana terjadi pada 2023, berpotensi merebak kembali isu geser-menggeser. Honorer induk justru tergeser honorer dari instansi lain.
Beragam isu panas berpotensi muncul menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 yang akan segera dibuka.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang