Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata

Diketahui, ada tiga KepmenPANRB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Ketiga KepmenPANRB tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan pada tiga KepmenPANRB tersebut menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Ketiga KepmenPANRB tersebut pakai frasa “dapat dipertimbangkan” dan “diusulkan oleh PPK”?
Jutaan honorer menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024, satu guru mengajukan uji materi terhadap Pasal 66 UU ASN ke MK.
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta