Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengingatkan para honorer pelamar untuk membaca baik-baik formasi PPPK 2024 yang disiapkan instansi masing-masing.
“Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (29/9).
Nah, Suharmen menjelaskan maksud dari “pindah instansi”.
Dijelaskan jika berstatus honorer daerah, maka instansinya ialah pemda asal, semisal Pemerintah Kota Semarang.
Dengan demikian, honorer yang bersangkutan, yakni yang mengabdi di Pemkot Semarang, tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan. Karena Pemkot Semarang dan Pemkab Semarang merupakan dua instansi pemda yang berbeda.
Suharmen mengungkapkan bahwa banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.
Agar honorer tidak salah tafsir atas larangan pindah instansi, Deputi Suharmen mengimbau para pelamar yang ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing.
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini Selasa 1 Oktober, BKN mengingatkan para honorer jangan salah kaprah soal larangan pindah instansi.
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkab HSS
- BKN: Syarat Diangkat PPPK 2024, Honorer Wajib Daftar Seleksi & Ikut Tes
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
- Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
- Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!